Streaming
Berita
AR POENYA CERITA
Seorang nenek buta huruf di Beji, Depok, Jawa Barat bernama Arpah harus kehilangan tempat tinggalnya setelah dibohongi oleh tetangganya sendiri. Aksi penipuan itu dilakukan pada 2015 lalu dan wanita 69 tahun tersebut hingga kini berjuang untuk mendapatkan rumahnya kembali.

Kasus itu pernah bergulir di Pengadilan Negeri Depok atas perkara perdata. Tak berhenti di sana, dia terus berusaha agar kasusnya diproses lebih lanjut hingga akhirnya laporan Arpah diterima Polresta Depok dan telah ditangani penyidik dari Unit Harta dan Benda (Harda) dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

Berdasarkan laporan tersebut, Arpah diduga jadi korban penipuan sesuai dengan pasal 372-378 Kitab Undang-undang Hukum Pidata (KUHP). Kuasa hukum Arpah, Agung mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami laporan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk akan memeriksa terlapor.

Sementara itu, kasus penipuan yang menimpa Arpah bermula saat dia diajak oleh terduga pelaku dengan inisial AKJ (26 tahun) ke kantor notaris di kawasan Bogor, Jawa Barat pada empat tahun lalu atau 2015 lalu. Arpah tak bisa membaca, dia cuma mengikuti apa yang diminta tetangganya.

Saat itu, tetangganya meminta Arpah untuk menandatangani dokumen. Ternyata belakangan baru diketahui bahwa dokumen tersebut adalah sertifikat tanah milik Arpah. Adapun tanah itu punya luas sekitar 130 meter persegi.

Berhasil menipu Arpah, pelaku menyuruhnya pulang dan hanya memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Arpah dan keluarga baru sadar bahwa sertifikat tanah miliknya berpindah tangan setelah pihak bank mendatangi mereka. Akibatnya, Arpah kini tak punya tempat tinggal dan terpaksa menumpang di rumah kerabat atau anaknya.

Arpah sendiri mengaku tak tahu menahu soal dokumen yang ditandatangani saat itu lantaran dirinya buta huruf. Namun pada akhirnya dia sadar telah ditipu oleh tetangganya.
Beranda | Program | Berita | Gallery | Kontak


© 2012. Radio AR Bali. All Rights Reserved
Design by Alamaya