Artis Cut Cynthiara Alona (27), divonis tiga bulan penjara
dan denda Rp10 juta, karena terbukti menggunakan paspor palsu, dalam
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Vonis tersebut lebih rendah
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat bulan. Sedangkan dakwaan
JPU selama lima tahun.
Usai sidang, Cynthiara langsung menangis. Dia mengaku tangisannya itu adalah
tangisan sebagai rasa bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis
Hakim.
"Saya bersyukur, ini yang diberikan Tuhan. Dakwaannya kan lima tahun, saya
cuma divonis tiga bulan. Saya tak banding, kalau banding nanti nanti tambah
panjang masalahnya," ujarnya, Rabu (27/2/2013).
Sebelumnya, dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ferdinan
menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 126 huruf a UU RI No.
6/2011 tentang Imigrasi.
"Terbukti bersalah menggunakan passpor palsu, dengan hukuman pidana tiga
bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara," katanya.
Keputusan hakim tersebut, berdasarkan atas pertimbangan yang meringankan karena
terdakwa berlaku baik, seperti sopan dan tidak memberikan keterangan berbelit
selama proses persidangan dan menyesal.
"Yang memberatkan terdakwa merupakan publik figure dan memberikan contoh
yang tidak baik kepada masyarakat," pungkas Ferdinan.
Ferdinand menjelaskan, Cynthiara bersalah karena telah menggunakan paspor palsu
untuk pergi ke Singapura. Saat kembali ke Indonesia melalui. Bandara Soekarno
Hatta terminal 2E, pada 17 oktober 2012, paspor yang digunakan Cynthiara
bernomor T090194 itu, didapati bermasalah.
"Berdasarkan saksi ahli dari pihak imigrasi, foto dipaspor tersebut tidak
sama dengan wajah pengguna-nya. Selain itu, dari hasil scan di Bandara pun,
mesin scan menunjukan lampu kuning, yang menunjukan ada permasalahan dipaspor
terdakwa," papar Ferdinan.
Sementara Kuasa Hukum Cynthiara, Sumaryono mengatakan menganggap bahwa kliennya
menggunakan paspor tersebut karena ketidaktahuannya. Cynthiara, kata dia,
membuat paspor itu melalui jasa seseorang, namun ternyata datanya dirubah.
"Yah tapi kita ikut klien kami untuk menerima putusan hakim. Kita tinggal
tunggu surat keputusan tersebut," ujarnya.